Senin, 09 November 2009

SERAHKAN SUATU URUSAN PADA AHLINYA

Menyimak berbagai pemberitaan tentang sepak terjang Tim Independen Pencari Fakta kasus Pimpinan KPK non aktif (Bibit dan Chandra) atau Tim 8, membuat hati miris. Sebagai praktisi yang cukup memahami mekanisme prosedural hukum (hukum acara) saya sering galau. Tim tersebut tidak seorangpun beranggotakan Hukum Pidana. Yang benar-benar berlatar belakang hukum hanya Todung Mulya Lubis, Adnan Buyung, Amir Syamsuddin, Deni Indrayana dan Hikmahanto. Persoalan latar belakang ini menjadi penting karena perkara ini adalah perkara pidana murni.

Tadinya saya berpendapat bahwa tim ini hanya akan mengkaji persoalan politis dari suatu kebijakan penegak hukum. Namun ternyata Tim ini ikut “mengintervensi” teknis penyidikan dan pra penuntutan. Mulai dari mekanisme penangkapan, penahanan, pemeriksaan hingga tahap penelitian berkas. Oke, mungkin Pak Todung, Bang Adnan dan Pak Amir pernah berkecimpung di dunia tersebut. Namun persoalannya, aspek pemberkasan hingga pembuktian dan pemidanaan membutuhkan seorang ahli yang mestinya bersifat supra dari pihak yang harus diperiksanya.

Dalam memahami persoalan pidana, tentu saja cara pandang seorang ahli hukum pidana akan sangat berbeda dengan cara pandang seorang ahli hukum internasional. Demikian pula cara pandang seorang teoretis akan sangat berbeda dengan praktisi. Perbedaan cara pandang dalam memahami persoalan ini akan berdampak pada output yang dihasilkannya.

Seorang ahli hukum pidana akan selalu berpijak pada fakta yuridis dan mengesampingkan asumsi dan wacana yang tidak berdasar. Pemahaman terhadap proses pidana sejak zaman klasik Beccaria penuh sejarah panjang. Istilah-istilah seperti Kriminalisasi, mekanisme pemuktian, fakta hukum, pemerasan, penyuapan, boleh jadi berbeda antara pemahaman seorang ahli hukum pidana dengan orang lain.

Olehnya itu, ada baiknya kita bersabar sambil berupaya agar proses ini berujung di Pengadilan. Perang wacana yang hanya didasari bukti sepihak sebaiknya disudahi. Demikian pula asumsi atau upaya menyalahkan pendapat orang lain harus dihentikan. Biarlah Pengadilan yang akan memutuskan benar salahnya.

Demikian pula dengan TPF, pahamilah posisi dan latar belakang anda. Silahkan bekerja sesuai dengan perintah yang anda terima. Tapi ingat, jangan merusak tatanan hukum acara yang berlaku karena itu akan menjadi pintu gerbang lahirnya upaya-upaya menyimpangi hukum acara pada waktu yang akan datang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar