Dalam Surat Dakwaan tertanggal 20 Mei 2009, Prita Mulyasari didakwa di PN Tangerang dengan Dakwaan Alternatif yaitu Dakwaan Kesatu Pasal 45 ayat (1) jo. pasal 27 ayat (3) UU RI No. 11 Tahun 2008, ATAU Kedua Pasal 310 ayat (2) KUHP, ATAU Ketiga Pasal 311 ayat (1) KUHP. Inti Dakwaan Alternatif seperti ini adalah bahwa terdakwa dianggap hanya melakukan satu jenis perbuatan pidana namun memenuhi rumusan unsur beberapa pasal yang diancamkan. Dengan demikian logikanya, ketika akan membuat Surat Tuntutan, JPU akan memilih salah satu Pasal (dari ketiga pasal yang diancamkan) yang paling bersesuaian dengan fakta persidangan untuk dikenakan kepada Terdakwa.
Dari ketiga Pasal tersebut, Pasal 45 ayat (1) jo. pasal 27 ayat (3) UU RI No. 11 Tahun 2008 atau lazim dikenal dengan sebutan UU ITE (Informasi Dan Transaksi Elektronik) memiliki ancaman yang tertinggi yaitu paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Sedangkan Pasal 310 (2) ancamannya 1 tahun dan 4 bulan dan Pasal 311 (1) KUHP ancamannya 4 tahun;
Rumusan unsur Pasal 45 ayat (1) jo. pasal 27 ayat (3) UU RI No. 11 Tahun 2008 yaitu Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Dari rumusan pasal tersebut, terlihat bahwa Pasal 45 UU RI No. 11 ini sebenarnya adalah Pasal sapu jagat. Tidak ada pembatasan dalam pasal ini seperti apa yang dimaksud dengan distribusi ataupun transmisi juga penjelasan tentang dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik. UU hanya mensyaratkan adanya muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Terkait dengan penghinaan ini, Soesilo menyatakan bahwa Menghina adalah menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. Yang diserang itu biasanya merasa malu.
Oleh karena itu, bilamana dalam berkas perkara dari Penyidik sudah mencantumkan bahwa dr. Hengky Gosal, Sp.PD dan dr. Grace H Yarlen Nela merasa malu akibat perbuatan terdakwa Prita, cukuplah kiranya alasan bagi JPU mendakwa dengan Pasal 45 ayat (1) jo. pasal 27 ayat (3) UU RI No. 11 Tahun 2008. Bahwa JPU kemudian melakukan penahanan karena ancamannya diatas 5 tahun juga tidak dapat dipersalahkan. Alasan-alasan penahanan sesuai Pasal 21 KUHAP (dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana) juga sangat subyektif tergantung pendapat dari JPU yang bersangkutan.
Kalau sudah demikian, apa yang salah dengan Dakwaan Prita ?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar